2. Tujuan: Untuk mengetahui kaitan atau realisasi Fiqh Desain dengan Mata Kuliah Desain Web.
3. Dasar Teori :
Fiqh Desain adalah suatu aturan atau hukum yang sesuai syariat islam dimana mengatur tentang desain dan semacamnya.
Desain Web atau perancangan web adalah istilah umum yang digunakan untuk mencakup bagaimana isi web konten ditampilkan, (biasanya berupa hypertext atau hypermedia) yang dikirimkan ke pengguna akhir melalui World Wide Web, dengan menggunakan sebuah browser web atau perangkat lunak berbasis web. Tujuan dari web design adalah untuk membuat website—sekumpulan konten online termasuk dokumen dan aplikasi yang berada pada server web / server. Sebuah website dapat berupa sekumpulan teks, gambar, suara dan konten lainnya, serta dapat bersifat interaktif ataupun statis.
4. Tugas Praktikum: Membuat rangkuman tentang video “Serial Kelas Kreatif KPMI: Seputar Fiqh Desain dari Ust. Andi Fahmi Halim, Lc
5. Hasil Praktikum:
Pada praktikum ini kami membuat sebuah rangkuman dalam bentuk Word dari sebuah video Youtube berjudul ” Serial Kelas Kreatif KPMI : Seputar Fiqh Desain - Ustadz Andi Fahmi Halim, Lc” berikut adalah link video tersebut :
Desain Web juga bisa kita anggap sebagai suatu mata pencaharian atau suatu yang bisa digunakan sebagai bisnis sama seperti Desain. Maka dari itu tentu terdapat aturan atau rambu-rambu yang harus diperhatikan seperti mendahulukan Niat dalam berbisnis dibidang Desain Web. Kita juga harus memperhatikan aturan Hak Cipta dan tidak boleh seenaknya mengambil Desain Web orang lain. Kita dilarang menciptakan suaru web atau desain web yang menimbulkan perpecahan atau kontroversi.
Desain Web yang kita buat tidak boleh mengandung unsur yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Di dalam desain web kita jangan sampai ada gambar makhluk hidup karena akan membuat web kita tidak berkah. Untuk menghindari kita membuat desain web yang tidak berkah adalah mengikuti fiqh yang ada dan syariat islam yang ada.
6. Kesimpulan:
Desain Web juga bisa kita anggap sebagai suatu mata pencaharian atau suatu yang bisa digunakan sebagai bisnis sama seperti Desain. Maka dari itu tentu terdapat aturan atau rambu-rambu yang harus diperhatikan.
Di dalam desain web kita jangan sampai ada gambar makhluk hidup karena akan membuat web kita tidak berkah. Untuk menghindari kita membuat desain web yang tidak berkah adalah mengikuti fiqh yang ada dan syariat islam yang ada.
7. Referensi:
https://youtu.be/uNCAAZtHTnc
0 Response to "PRAK 02 - KAITAN FIQH DESAIN DENGAN MATA KULIAH DESAIN WEB"
Post a Comment