TUGAS PKN BAB 5 KELAS 10

Kelompok 3 : 
Axel Revnaldy Fadyan Susanto (3)
Burhanudin Abu Sujak (5)
Finda Istiqomah (7)
Novie Lilisia Sekar Wulan (18)
Halaman 1
1. Karena kurang kesadaran masyarakat akan keberadaan hukum.
2. Pemerintah harus memberikan penyuluhan terhadap masyarakat tentang adanya hukum yang berlaku sehingga terciptanya ketertiban dalam bermasyarakat dan bernegara.
3. Yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara.
4. Saling berhubungan tidak bisa dipisahkan, sistem hukum dijalankan melalui sistem peradilan yang ada di Indonesia, namun sistem peradilan tidak boleh bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku.
5. Menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana, menyelesaikan perkara perdata di bidang tertentu atas permohonan orang yang beragama Islam, menyelesaikan perkara pidana militer/tentara, menyelesaikan perkara tata usaha negara atau administrasi negara.
Halaman 3
1.  Mengapa orang perlu hukum ?
Karena jika tidak ada hukum, masyarakat/orang akan bertindak sewenang-wenang. Dan jika melakukan kesalahan dia tidak akan jera dan mungkin alkan terulang kembali.
2. Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat yang pelaksanaan dapat dipaksakan dengan tujuan mendapat perdamaian.
3. Agar kita mempunyai peraturan dalam hidup dan hukum akan menjamin kesehjateraan masyarakat
Halaman 4
Menurut kami, pendapat yang paling lengkap adalah pendapat dari J.C.T. Simorangkir karena pendapatnya mengandung sifat-sifat hukum yang memaksa dan mengatur tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat.
Halaman 5
1. Karena orang tersebut mengambil yang bukan miliknya, dan itu sama saja dengan mencuri.
2. Peristiwa tersebut harus diadili dan diberi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Seharusnya orang tersebut tidak boleh mengambil hak yang bukan miliknya.

Tugas Mandiri hal 7 

1. Komutatif :
Seseorang yang telah melakukan kesalahan/pelanggaran, tanpa memandang kedudukannya, dia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan/ pelanggaran yang dibuatnya.
Contoh : Rani membeli sebuah tas kepada tia sebesar 250.000, maka rani wajib membayar 250.000 kepada tia dengan harga yang telah mereka sepakati
Manfaat: memelihara ketertiban masyarakat dan kesehjateraan umum
2. Distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukanya
Contoh : andi seorang karyawan disebuah perusahaan, ia telah bekerja selama 25th, maka ia wajar apabila mendapat kenaikan pangkat oleh perusahaan tersebut
Manfaat : hal-hal yang sama akan diperlakukan sama dan hal-hal yang tidak sama akan diperlakukan tidak sama
3. Kodrat Alam
Memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita
Contoh : penduduk jakarta kalau musim hujan selalu kebajiran sedangkan puncak tidak kebanjiran, penduduk jakarta jangan menuntut keadilan, karena sudah hukum alam air mengalir ketempat yang lebih rendah
Manfaat :
4. Kovensional
Keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan
Contoh : Tidak menghormati agama lain dan pendapat orang lain
Manfaat : manusia lebih menghargai pendapat dan menghormati orang lain
5. Perbaikan
Seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah lancar
Contoh : Suatu menteri yang sering diejek oleh warga yang tidak menyukainya, maka ada yang memperbaiki namanya dengan cara menceritakan hal-hal positif yang dimiliki menteri itu.
Manfaat : Akan memperbaiki nama baik.
6. Legalitas
Yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Contoh : ada seorang yang mengambil 1 buah mangga di kebun orang tanpa ijin. Hal tersebut sama dengan mencuri dan harus diproses sesuai hukum agar dapat dikatakan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Manfaat : agar tidak ada perbedaan di mata hukum dan mendapat keadilan sesuai permasalahan yang dihadapi.
Tugas Mandiri hal 8
1. Hukum
Sikap yang ditonjolkan : tidak melakukan pelanggaran yang berat seperti, korupsi, narkoba dll
Manfaat : membuat masyarakat semakin tertib
2. Politik
Sikap yang ditonjolkan : jika bekerja sebagai politikus harus bekerja dengan hati yang bersih, bukan semata-mata karena uang, barang mewah atau apapun. Namun bekerja sesuai dengan kewajiban.
Manfaat : untuk mengetahui bagaimana proses-proses yang tercangkup dalam beberapa wilayah kajian politik hukum yang dapat menghasilkan sebuah kebijakan dalam bidang hukum
3. Sosial Budaya
Sikap yang ditonjolkan : menjunjung tinggi kebudayaan negara dan menghargai/menghormati orang lain
Manfaat : sebagai penyatu dari suatu kelompok tertentu/menyatukan perbedaan
4. Pendidikan
Sikap yang ditonjolkan : berprestasi dalam jenjang sekolah
Manfaat : dengan adanya pendidikan orang” indonesia akan terdidik dengan baik dan tidak akan dilecehkan oleh negara lain.
5. Hankam
Sikap yang ditonjolkan : ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban negara. Dari hal kecil seperti ronda malam/poskampling
Manfaat : agar negara kita lebih aman, dan jauh dari serangan-serangan luar.
Halaman 9
1. Diberikan penyuluhan tentang hukum dan tata tertib yang berlaku tentang lalu lintas.
2. Faktor lingkungan sekitar yang masyarakatnya juga belum sadar akan tata tertib yang berlaku.
3. Kurangnya kesadaran akan keberadaaan hukum di lingkungan masyarakat.

Tugas Mandiri hal 10

1. UU no 8 tahun 2012 = pemilihan umum
2. UU no 2 tahun 2011 = parpol
3. UU no 12 tahun 2011 = Pembentukan Perundang-undangan
4. UU no 39 tahun 1999 = HAM
5. UU no 12 tahun 1993= pajak bumi dan bangunan
6. UU no 13 tahun 1985 = bea materai yang direvisi melalui pertauran pemerintah nomor 24 tahun 2000

Tugas Mandiri hal 11

1. Menengok teman yang sedang sakit
2. Membantu teman yang terkena musibah
3. Bersikap sopan kepada setiap warga sekolah/orang yang lebih tua
4. Mengucap salam jika bertemu bapak ibu guru
5. Menghormati pendapat orang lain

Halaman 15

Tugas Mandiri hal 17
Perkara perjudian melalui telepon, putusan mahkamah agung R.I Reg nomor 586 K/Pid/1993 tanggal 3 juni 1993. Kasus posisi singkat KT bersama temannya menjadi pool perjudian uang dicirebon dengan cara pemasangan melalui pesawat telepon. Perbuatan KT dikualifikasikan sebagai tindak pidana perjudian melanggar pasal 303 bis KUHP

Halaman 20

No.
Nama Kasus
Nama yang
Terlibat
Sanksi yang diberikan
Termasuk
Peradilan
1
Kasus Pembunuhan
Riyan
Hukuman mati/seumurhidup
Peradilan umum
2.
Kasus korupsi
Jero Wajik
penjara dan denda
Peradilan umum
3.
Kasus pembunuhan
Apriyani
Hukum penjara dan denda
Peradilan umum
4.
Kasus narkoba
Raffi ahmad
Penjara dan rehabilitasi
Peradilan umum
5.
Kasus narkoba
Roger Danuarta
Rehabilitasi
Peradilan Umum

Halaman 21

Jika terjadi permasalahan atau perkara, kita tidak boleh main hakim sendiri dan menyerahkan ke pihak yang berwenang agar di proses sesuai hukum yang berlaku di lembaga peradilan.

Halaman 22

Menurut kami, proses peradilan di Indonesia sesuai dengan hukum dan berjalan secara runtut. Tiap-tiap jabatannya harus mengerjakan tugasnya dengan baik agar terciptanya keadilan dalam pengadilan.

Halaman 23 (1)

Menurut kami, peradilan agama kurang bersifat universal, karena hanya melibatkan peradilan agama Islam. Sedangkan agama yang sah di Indonesia ada beberapa.  Seharusnya terdiri dari beberapa peradilan yang bekerjasama dalam mengadili sesuatu.

Halaman 23 (2)

Menurut kami, tugas yang dilakukan peradilan tata usaha negara sesuai. Karena dengan surat keputusan dari peradilan tata usaha negara membuka lapangan bagi masyarakat untuk membuat usaha sendiri.

Halaman 24

Menurut kami hal tersebut sangat adil dalam memproses perkara yang ada sesuai dengan tugasnya. Sehingga jabatan dan tugas terstruktur dengan rapi.

Halaman 25

Menurut kami, proses peradilan mahkamah konstitusi sangat bagus. Karena dalam proses itu sendiri, ada beberapa hal yang tidak dilakukan mahkamah konstitusi secara sendiri, tapi juga dibantu oleh DPR, dan lembaga lainnya.

Halaman 26-27
1.      Positif mengonsumsi narkoba.
2.      Roger Danuarta (artis)
3.      Peradilan Umum
4.      Direhabilitas selama 7 bulan.
5.      Kasus tersebut kurang tegas dalam ditindak lanjut. Seharusnya artis tersebut juga dijatuhi hukuman penjara.

Halaman 30
No
Pelanggaran
Akibat
Sanksi
Peradilan
1
Pencurian
Merugikan orang
lain
Di penjara
Peradilan umum
2
penganiayaan
Menyiksa  korban
Dipenjara
 Peradilan umum
3
Pembunuhan
Menyiksa korban
Dipenjara
peradilan umum
4
Korupsi
Merugikan orang
Dipenjara dan didenda
Peradilan umum
5
Narkoba
Merugikan diri sendiri
Dipenjara dan direhabilitasi
Peradilan umum

Halaman 32
Uji kompetensi bab 5
1. Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara.
Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dengan menerapkan hukum.
2. Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Proses Hukum pidana :
1. PELAPORAN
2. PENYIDIKAN
3. PENUNTUTAN
4. PERSIDANGAN
5. EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN

Proses hukum perdata :
1. Pendaftaran
2. Pengajuan Gugatan
3. Pemeriksaan dan Tawaran Perdamaian
4. Persidangan
5. Eksekusi
3. Peradilan militer berbeda dengan peradilan lainnya. Karena peradilan militer lebih menonjol pada kasus-kasus terhadap keamanan dan pertahanan negara. Contoh kasusnya adalah orang hilang secara paksa.
4. Kasasi adalah pembatalan atas keputusan pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentanga dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan.
Fungsi Mahkamah Konstitusi ;
·         Sebagai penafsir konstitusi
·         Sebagai penjaga HAM
·         Sebagai pengawal konstitusi
·         Sebagai penegak demokrasi
Wewenang Mahkamah Konstitusi ;
·         Menguji UU terhadap UUD negara RI tahun 1945
·         Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NKRI tahun 1945.
·         Memutuskan pembubaran partai politik
·         Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Fungsi Mahkamah Agung :
·         Fungsi peradilan
·         Fungsi pengawasan
·         Fungsi pengaturan
·         Fungsi memberi nasehat
·         Fungsi administrasi
Wewenang Mahkamah Agung :
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-  undangan dibawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan olehUndang-Undang
2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan Rehabilitasi
5. ditangani oleh Mahkamah Agung. Keterkaitan antara Mahkamah Agung dengan KPK adalah sama-sama merupakan lembaga yang menangani korupsi.

Subscribe to receive free email updates:

10 Responses to "TUGAS PKN BAB 5 KELAS 10"