Axel Revnaldy Fadyan Susanto (3)
Burhanudin Abu Sujak (5)
Finda Istiqomah (7)
Novie Lilisia Sekar Wulan (18)
Halaman 1
1. Karena
kurang kesadaran masyarakat akan keberadaan hukum.
2. Pemerintah harus memberikan penyuluhan
terhadap masyarakat tentang adanya hukum yang berlaku sehingga terciptanya
ketertiban dalam bermasyarakat dan bernegara.
3. Yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu
negara.
4. Saling
berhubungan tidak bisa dipisahkan, sistem hukum dijalankan melalui sistem
peradilan yang ada di Indonesia, namun sistem peradilan tidak boleh
bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku.
5. Menyelesaikan
perkara perdata dan perkara pidana, menyelesaikan perkara perdata di bidang
tertentu atas permohonan orang yang beragama Islam, menyelesaikan perkara
pidana militer/tentara, menyelesaikan perkara tata usaha negara atau
administrasi negara.
Halaman 3
1. Mengapa
orang perlu hukum ?
2. Hukum
adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam
masyarakat yang pelaksanaan dapat dipaksakan dengan tujuan mendapat perdamaian.
3. Agar
kita mempunyai peraturan dalam hidup dan hukum akan menjamin kesehjateraan
masyarakat
Halaman 4
Menurut kami,
pendapat yang paling lengkap adalah pendapat dari J.C.T. Simorangkir karena
pendapatnya mengandung sifat-sifat hukum yang memaksa dan mengatur tingkah laku
manusia di lingkungan masyarakat.
Halaman 5
1. Karena
orang tersebut mengambil yang bukan miliknya, dan itu sama saja dengan mencuri.
2. Peristiwa
tersebut harus diadili dan diberi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Seharusnya
orang tersebut tidak boleh mengambil hak yang bukan miliknya.
Tugas Mandiri hal 7
1. Komutatif :
Seseorang yang telah melakukan kesalahan/pelanggaran, tanpa memandang kedudukannya, dia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan/ pelanggaran yang dibuatnya.
Contoh : Rani membeli sebuah tas kepada tia sebesar 250.000, maka rani wajib membayar 250.000 kepada tia dengan harga yang telah mereka sepakati
Manfaat: memelihara ketertiban masyarakat dan kesehjateraan umum
2. Distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukanya
Contoh : andi seorang karyawan disebuah perusahaan, ia telah bekerja selama 25th, maka ia wajar apabila mendapat kenaikan pangkat oleh perusahaan tersebut
Manfaat : hal-hal yang sama akan diperlakukan sama dan hal-hal yang tidak sama akan diperlakukan tidak sama
3. Kodrat Alam
Memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita
Contoh : penduduk jakarta kalau musim hujan selalu kebajiran sedangkan puncak tidak kebanjiran, penduduk jakarta jangan menuntut keadilan, karena sudah hukum alam air mengalir ketempat yang lebih rendah
Manfaat :
4. Kovensional
Keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan
Contoh : Tidak menghormati agama lain dan pendapat orang lain
Manfaat : manusia lebih menghargai pendapat dan menghormati orang lain
5. Perbaikan
Seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah lancar
Contoh : Suatu menteri yang sering diejek oleh warga yang tidak menyukainya, maka ada yang memperbaiki namanya dengan cara menceritakan hal-hal positif yang dimiliki menteri itu.
Manfaat : Akan memperbaiki nama baik.
6. Legalitas
Yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Contoh : ada seorang yang mengambil 1 buah mangga di kebun orang tanpa ijin. Hal tersebut sama dengan mencuri dan harus diproses sesuai hukum agar dapat dikatakan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Manfaat : agar tidak ada perbedaan di mata hukum dan mendapat keadilan sesuai permasalahan yang dihadapi.
Tugas Mandiri hal 8
1. Hukum
Sikap yang ditonjolkan : tidak melakukan pelanggaran yang berat seperti, korupsi, narkoba dll
Manfaat : membuat masyarakat semakin tertib
2. Politik
Sikap yang ditonjolkan : jika bekerja sebagai politikus harus bekerja dengan hati yang bersih, bukan semata-mata karena uang, barang mewah atau apapun. Namun bekerja sesuai dengan kewajiban.
Manfaat : untuk mengetahui bagaimana proses-proses yang tercangkup dalam beberapa wilayah kajian politik hukum yang dapat menghasilkan sebuah kebijakan dalam bidang hukum
3. Sosial Budaya
Sikap yang ditonjolkan : menjunjung tinggi kebudayaan negara dan menghargai/menghormati orang lain
Manfaat : sebagai penyatu dari suatu kelompok tertentu/menyatukan perbedaan
4. Pendidikan
Sikap yang ditonjolkan : berprestasi dalam jenjang sekolah
Manfaat : dengan adanya pendidikan orang” indonesia akan terdidik dengan baik dan tidak akan dilecehkan oleh negara lain.
5. Hankam
Sikap yang ditonjolkan : ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban negara. Dari hal kecil seperti ronda malam/poskampling
Manfaat : agar negara kita lebih aman, dan jauh dari serangan-serangan luar.
Halaman 9
1. Diberikan penyuluhan tentang hukum dan tata tertib yang berlaku tentang lalu lintas.
2. Faktor lingkungan sekitar yang masyarakatnya juga belum sadar akan tata tertib yang berlaku.
3. Kurangnya kesadaran akan keberadaaan hukum di lingkungan masyarakat.
Tugas Mandiri hal 10
1. UU no 8 tahun 2012 = pemilihan umum
2. UU no 2 tahun 2011 = parpol
3. UU no 12 tahun 2011 = Pembentukan Perundang-undangan
4. UU no 39 tahun 1999 = HAM
5. UU no 12 tahun 1993= pajak bumi dan bangunan
6. UU no 13 tahun 1985 = bea materai yang direvisi melalui pertauran pemerintah nomor 24 tahun 2000
Tugas Mandiri hal 11
1. Menengok teman yang sedang sakit
2. Membantu teman yang terkena musibah
3. Bersikap sopan kepada setiap warga sekolah/orang yang lebih tua
4. Mengucap salam jika bertemu bapak ibu guru
5. Menghormati pendapat orang lain
Halaman 15
Tugas Mandiri hal 17
Perkara perjudian melalui telepon, putusan mahkamah agung R.I Reg nomor 586 K/Pid/1993 tanggal 3 juni 1993. Kasus posisi singkat KT bersama temannya menjadi pool perjudian uang dicirebon dengan cara pemasangan melalui pesawat telepon. Perbuatan KT dikualifikasikan sebagai tindak pidana perjudian melanggar pasal 303 bis KUHP
Halaman 20
|
Halaman 21
Jika terjadi permasalahan atau perkara, kita tidak boleh main hakim sendiri dan menyerahkan ke pihak yang berwenang agar di proses sesuai hukum yang berlaku di lembaga peradilan.
Halaman 22
Menurut kami, proses peradilan di Indonesia sesuai dengan hukum dan berjalan secara runtut. Tiap-tiap jabatannya harus mengerjakan tugasnya dengan baik agar terciptanya keadilan dalam pengadilan.
Halaman 23 (1)
Menurut kami, peradilan agama kurang bersifat universal, karena hanya melibatkan peradilan agama Islam. Sedangkan agama yang sah di Indonesia ada beberapa. Seharusnya terdiri dari beberapa peradilan yang bekerjasama dalam mengadili sesuatu.
Halaman 23 (2)
Menurut kami, tugas yang dilakukan peradilan tata usaha negara sesuai. Karena dengan surat keputusan dari peradilan tata usaha negara membuka lapangan bagi masyarakat untuk membuat usaha sendiri.
Halaman 24
Menurut kami hal tersebut sangat adil dalam memproses perkara yang ada sesuai dengan tugasnya. Sehingga jabatan dan tugas terstruktur dengan rapi.
Halaman 25
Menurut kami, proses peradilan mahkamah konstitusi sangat bagus. Karena dalam proses itu sendiri, ada beberapa hal yang tidak dilakukan mahkamah konstitusi secara sendiri, tapi juga dibantu oleh DPR, dan lembaga lainnya.
Halaman 26-27
1.
Positif
mengonsumsi narkoba.
2.
Roger
Danuarta (artis)
3.
Peradilan
Umum
4.
Direhabilitas
selama 7 bulan.
5.
Kasus
tersebut kurang tegas dalam ditindak lanjut. Seharusnya artis tersebut juga
dijatuhi hukuman penjara.
Halaman 30
No
|
Pelanggaran
|
Akibat
|
Sanksi
|
Peradilan
|
1
|
Pencurian
|
Merugikan
orang
lain
|
Di penjara
|
Peradilan
umum
|
2
|
penganiayaan
|
Menyiksa korban
|
Dipenjara
|
Peradilan umum
|
3
|
Pembunuhan
|
Menyiksa korban
|
Dipenjara
|
peradilan
umum
|
4
|
Korupsi
|
Merugikan orang
|
Dipenjara dan didenda
|
Peradilan umum
|
5
|
Narkoba
|
Merugikan diri sendiri
|
Dipenjara dan
direhabilitasi
|
Peradilan umum
|
Halaman 32
Uji kompetensi bab 5
1. Pengadilan
adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara.
Peradilan adalah
segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang
berhubungan dengan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dengan
menerapkan hukum.
2. Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum pidana
adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Proses Hukum pidana :
1. PELAPORAN
2.
PENYIDIKAN
3.
PENUNTUTAN
4.
PERSIDANGAN
5. EKSEKUSI
PUTUSAN PENGADILAN
Proses hukum perdata :
Proses hukum perdata :
1.
Pendaftaran
2. Pengajuan
Gugatan
3.
Pemeriksaan dan Tawaran Perdamaian
4.
Persidangan
5. Eksekusi
3. Peradilan
militer berbeda dengan peradilan lainnya. Karena peradilan militer lebih menonjol
pada kasus-kasus terhadap keamanan dan pertahanan negara. Contoh kasusnya
adalah orang hilang secara paksa.
4. Kasasi
adalah pembatalan atas keputusan pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan
pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan pengadilan-pengadilan
lain dan para hakim yang bertentanga dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan
dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan.
Fungsi Mahkamah
Konstitusi ;
·
Sebagai
penafsir konstitusi
·
Sebagai
penjaga HAM
·
Sebagai
pengawal konstitusi
·
Sebagai
penegak demokrasi
Wewenang Mahkamah
Konstitusi ;
·
Menguji
UU terhadap UUD negara RI tahun 1945
·
Memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NKRI
tahun 1945.
·
Memutuskan
pembubaran partai politik
·
Memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Fungsi Mahkamah
Agung :
·
Fungsi
peradilan
·
Fungsi
pengawasan
·
Fungsi
pengaturan
·
Fungsi
memberi nasehat
·
Fungsi
administrasi
Wewenang
Mahkamah Agung :
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-
undangan dibawah Undang-Undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan olehUndang-Undang
2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan Rehabilitasi
5. ditangani oleh Mahkamah Agung. Keterkaitan
antara Mahkamah Agung dengan KPK adalah sama-sama merupakan lembaga yang
menangani korupsi.
Sangat membantu, thx =))
ReplyDeleteOke", thanks buat kunjungannya,...
Deletesangat membantu saya , thanks
ReplyDeleteterima kasih kembali sudah berkunjung,..
Deletemakasih sangat membantu babgettt :) =))
ReplyDeleteOke,.. Thanks udah mampir,..
Deletegan yang baba 7 ada gaxxxxxx
ReplyDeleteadanya kelas 11 bro,.. bab 1. Thanks udah berkunjung,..
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteTerima Kasih atas Ilmunya,sangat Bermanfaat :)
ReplyDelete