Anggota :
- Axel Revnaldy Fadyan Susanto ( 03 )
- Burhanudin Abu Sujak ( 05 )
- Giusti Arya Pradhipta ( 08 )
- Tatag Nasrul Andriawan ( 20 )
LATIHAN 1
A.
- B. Anna Eleanor Roosevelt
- B. pribadi
- E. sosial dan budaya
- A. hak asasi manusia tidak dapat dicabut oleh siapa pun
- C. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
- C. ekonomi
- A. pelaksanaan hak asasi manusia tidak boleh dibatasi dengan hak orang lain
- E. politik
- B. peradilan
- C. universal
- Pengertian Hak Asasi Manusia menurut John Locke : John Locke berpendapat bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
- Hak asasi pribadi atau Personal Right adalah hak yang dimiliki setiap individu untuk melakukan hal-hal yang diinginkan. Contoh : hak untuk bergerak, bepergian, menyatakan pendapat, hak kebebasan berorganisasi, hak memeluk agama dan beribadah.
- Jenis HAM yang dilakukan oleh Farid dan Hasan dalam transaksi jual beli sepeda motor adalah Hak Asasi Ekonomi dan Hak Asasi Pribadi.
- Hasan tidak kunjung datang membawa sepeda motor yang akan dibeli Farid, padahal Farid telah membayar sejumlah uang sebagai uang muka. Hal ini melanggar Hak Asasi Ekonomi karena Hasan telah melanggar perjanjian.
- Menurut saya , sebaiknya Farid datang ke rumah Hasan dan membicarakan hal ini dengan Hasan dengan baik dan tanpa ada kekerasan atau hal apapun yang melanggar HAM.
LATIHAN 2
A.
1. a. pancasila
2. b. Membantu korban pelanggaran HAM, baik secara moral maupun materiel
3. d. Pasal 72 Undang Undang Dasar nomor 39 tahun 1999
4. a. Pertama
5. b. Undang Undang Nomor 26 tahun 2000
6. a. Melalui ketentuan tersebut pemerintah meletakkan
tanggung jawab pelaksanaan upaya penegakkan HAM kepada seluruh masyarakat
7. d. Pasal 73
8. b. Undang Undang Nomor 26 tahun 2000
8. b. Undang Undang Nomor 26 tahun 2000
9. e. Sosial Budaya
10. e. Politik
10. e. Politik
B.
1. UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, TAP MPR RI no: XVII/MPR/1998/tentangHAM, TAP MPR RI no: II/MPR/1993/tentang GBHN
2. Karena HAM adalah hak dasar manusia yang harus mempunyai hukum yang jelas agar pelaksanaannya dihormati oleh semua manusia
3. Untuk memberikan jaminan kepastian hukum, dengan demikian, HAM dapat ditegakkan dengan efektif
4. setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut aamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali; Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya; Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
5. - Hak untuk Hidup: Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, dan damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Hak Mengembangkan Diri: Setiap orang berhak mengembangkan diri, yaitu berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
- Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
LATIHAN 3:
A.
1. E. Militer.
2. A. Termasuk kejahatan koneksitas.
3. B. Pengadilan HAM.
4. A. Pengadilan HAM Ad Hoc.
5. A. Kompensasi.
6. A. Pengadilan HAM Ad Hoc.
7. B. Kasus Tanjung Priok merupakan
pelanggaran HAM berat.
8. E. Pengadilan HAM.
9. B. 1) dan 3)
10. B. Termasuk pelanggaran HAM berat.
B.
1. -Timor Timur pasca-jajak pendapat.
-Penembakan aparat terhadap
mahasiswa Trisakti.
-Peristiwa Tanjung Priok.
2. Karena terjadi sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
3. Pengadilan HAM, Pengadilan HAM Ad Hoc.
4. Pelanggaran HAM merupakan perbuatan seseorang/kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja/kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang/kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini dan tidak mendapatkan/dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
2. Karena terjadi sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
3. Pengadilan HAM, Pengadilan HAM Ad Hoc.
4. Pelanggaran HAM merupakan perbuatan seseorang/kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja/kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang/kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini dan tidak mendapatkan/dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Contoh : - peristiwa
malari
- Pra-DOM di Aceh
- Peristiwa Tanjung Priok
5. Karena ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkan Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2000.
5. Karena ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkan Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2000.
0 Response to "TUGAS PKN BAB 1 KELAS 10"
Post a Comment